Jumat, 01 April 2016

MAKALAH ALOKASI DANA DESA



MAKALAH
ALOKASI ANGGARAN DANA DESA

( ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA )
Dosen Pembimbing :
Drs. NGATIMIN M.si






Disusun Oleh :
ASTADI (14.11.150.AN.A)


SEKOLAH TINGGI ILMI SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STISOSPOL “WASKITA DHARMA” MALANG
SMESTER II TAHUN AJARAN 2015
JL.Hamid Rusdi III/161 MALANG, Telp./ (0341)323678)
Email : Waskita_dharma@yahoo.com





DAFTAR ISI


COVER..............................................................................................................................
KATA PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang.................................................................................................... 2
1.2  Tujuan.................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
2.1 Pengertian ADD................................................................................................ 3
2.2 Siklus Keuangan Desa....................................................................................... 4
2.3 Penetapan ADD................................................................................................. 4
2.4 Penggunaan ADD.............................................................................................. 5
2.5 Pengelolahan ADD............................................................................................ 7
2.5 Permasalahan dan Desain Perbaikan.................................................................. 8
2.6 Rekapitulasi data ADD...................................................................................... 9

BAB III PENUTUP...................................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 10
3.2 Saran.................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11 


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Alokasi Dana Desa”. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang saya alami dalam proses pengerjaannya, tapi saya berhasil menyelesaikannya tepat pada waktunya.

Makalah ini saya buat guna memenuhi tugas mata kuliah “Administrasi Keuangan Negara (AKN) ”.Tentunya juga untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca dan untuk pengembangan wawasan ilmu pengatahuan.
Selain itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Drs.Budiono Pangestu, selaku Dosen mata kuliah Administrasi Keuangan Negara,STISOSPOL Waskita Dharma Malang.
2.      Bapak Yasin selaku Kepala Desa Tejowangi serta staf-staf pembantu pemerintahan yang ada di desa Tejowangi.

Demikian makalah ini saya buat semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Tentunya saya juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                       
Malang, 4 Mei 2015



(Astadi)





BAB I
PENDAHULUAN

                  Untuk membangun basis yang kuat bagi demokrasi, partisipasi rakyat, keadilan, dan pemerataan pembangunan sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang berbeda-beda, pemerintah bersama lembaga legislatif mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Unsur penting dalam kedua undang-undang ini adalah bahwa penguasa daerah (gubernur, bupati, walikota) harus lebih bertanggungjawab kepada rakyat di daerah. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengurus semua penyelenggaraan pemerintah diluar kewenangan pemerintah pusat untuk membuat kebijakan daerah yang berhubungan dengan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Nyata artinya, melaksanakan apa yang menjadi urusannya berdasarkan kewenangan yang diberikan dan karakteristik dari suatu wilayah sedangkan bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi yaitu memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

            Pemberian ADD merupakan wujud pemenuhan hak desa dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. ADD bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten diluar Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah dikurangi belanja pegawai. Sasaran ADD adalah seluruh desa yang ada dalam wilayah kabupaten setempat. Penggunaan ADD 30% untuk mendukung penyelanggaraan pemerintahan desa dan penguatan peran kelembagaan masyarakat desa, sedangkan 70% untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat desa.


1.1  Rumusan Masalah
Ø  Apa Pengertian ADD?
Ø  Bagaimana jalannya siklus keuangan desa?
Ø  Bagaimana penetapan ADD?
Ø  Bagaimana penggunaan ADD?
Ø  Bagaimana pengelolaan ADD?

1.2  Tujuan
v  Untuk mengetahui pengertian ADD
v  Untuk mengetahui jalannya siklus ADD
v  Untuk mengetahui jalannya siklus keuangan Negara
v  Untuk mengetahui cara penetapan ADD
v  Untuk mengetahui penggunaan ADD


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian ADD
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
  1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
  2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
  3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
  4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
            Pemerintah mengharapkan kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sekaligus memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat.



2.2  Siklus Keuangan Desa

Penyusunan Anggaran
Pembukuan dan Perhitungan
Pelaporan (perhitungan) Realisasi Anggaran




APB Desa
1.Pendapatan
2.Belanja
3.Pembiayaan
 


















2.3  Penetapan ADD

Alokasi Dana Desa (ADD) didasarkan pada ketetapan-ketetapan berikut ini:
a)      Penetapan dan hasil perhitungan ADD setiap tahun ditetapkan dengan        Peraturan Bupati.
b)      Penetapan dan hasil perhitungan ADD dimaksud diberitahukan kepada    desa selambat-lambatnya bulan Agustus setiap tahunnya.
c)    Data variabel independen utama dan variabel independen tambahan    selambat-lambatnya dikirim oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan    kepada Tim Fasilitasi Kabupaten pada bulan Maret untuk penghitungan    ADD    tahun berikutnya.


2.4  Penggunaan ADD
Ø  Alokasi Dana Desa digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
·         Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa Sebesar 30% dari jumlah penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD).
·         Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Desa sebesar 70.

Ø  Alokasi Dana Desa (ADD) diarahkan untuk membiayai kegiatan meliputi :
1.      Penyelenggaraan Pemerintahan   Pemerintahan Desa Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan belanja aparatur dan operasional Desa yaitu  untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan prioritas sebagai berikut:
a)      Peningkatan Sumber Daya Manusia Kepala Desa dan Perangkat Desa meliputi Pendidikan, Pelatihan, Pembekalan, Studi Banding
b)      Biaya operasional Tim Pelaksana Bidang Pemerintahan.
c)      Biaya tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, tunjangan dan operasional BPD, Honor ketua RT dan RW serta penguatan kelembagaan RT / RW
d)     Biaya perawatan kantor dan lingkungan Kantor Kepala Desa.
e)      Biaya penyediaan data dan pembuatan pelaporan, pertanggungjawaban    meliputi :
·         Pembuatan/Perbaikan monografi, peta  dan lain-lain data dinding.
·         Penyusunan APBDes, LPPD dan LKPJ, pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
·         Biaya lain-lain yang perlu dan mendesak, misalnya Penanganan keadaan darurat seperti bencana alam, kebakaran dan sebagainya.


2.      Pemberdayaan Masyarakat Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan prioritas kegiatan seperti:

a)      Biaya Pemberdayaan Manusia dan Institusi. Penggunaanya meliputi:
·         Pembinaan Keagamaan.
·         Peningkatan kemampuan Pengelola Lembaga Usaha Milik Desa (BUMDES, LPMD, dsb) dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat.
·         Pelayanan kesehatan masyarakat terutama pada penanganan Gizi Balita melalui POSYANDU
·         Menunjang kegiatan 10 Progaram Pokok PKK, Kesatuan Gerak PKK dan UP2K-   PKK.
·         Menunjang kegiatan Anak dan Remaja antara lain pengadaan sarana TPK, TK, sarana Olahraga, Karangtaruna dll.
·          Biaya Musrenbang dan serap aspirasi tingkat dusun / lingkungan
·         Peningkatan keamanan dan ketentraman Desa.

b)      Biaya Pemberdayaan Lingkungan. Penggunaanya meliputi:
·         Pembangunan/biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil atau sarana perekonomian Desa seperti pembuatan jalan, talud/irigasi, jembatan, los pasar, lumbung pangan dll.
·         Untuk penghijauan / tanaman hortikultura.

c)      Biaya Pemberdayaan usaha/ ekonomi. Penggunaanya meliputi:
·           Pengembangan lembaga simpan pinjam melalui modal usaha dalam bentuk BUMDes, UED-SP, LKPMD, Badan Perkreditan Desa dan lembaga lainnya.
·           Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat antara lain melalui   penambahan modal usaha serta budidaya pemasaran produk.
·           Biaya untuk pengadaan Pangan

2.5  Pengelolahan ADD
            Untuk menimalisir bahkan mencegah terjadinya penyalahgunaan Alokasi Dana Desa ini maka pemerintah kabupaten menetapkan pengaturan dan pengelolaan yang harus ditaati oleh setiap pengelola ADD di setiap desa yang adalah sebagai berikut:
a.       Pengelolaan ADD dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan kedalam      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b.      Pengelolaan Keuangan ADD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa beserta lampirannya.
c.       Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD harus direncanakan.
d.      ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip efisien dan efektif, terarah, terkendali serta akuntabel dan bertanggung jawab.
e.       Bupati melakukan pembinaan pengelolaan keuangan desa.
f.       ADD merupakan salah satu sumber pendapatan desa.
g.      Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa yang dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa.

2.6 Permasalahan Dan Desain Perbaikan
Ø  Analisa permasalahan
Dari segi Negara, demokrasi mengajarkan bahwa partisipasi sangat di butuhkan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel,transparan,terbuka dan jujur.Dalam penelitian ini, tepatnya penelitian tentang Alokasi Dana Desa yang ada di Desa Tejowangi Kec.Purwosari Kab.Pasuruan ada beberapa masalah yang harus di analisa dan di pecahkan antara lain:
·         Dalam pengelolahan Alokasi Dana Desa (ADD) ada sedikit kekurangan dari segi penyusunan anggaran yang di dasarkan pada adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan.
·         Masalah pendapatan desa itu sendiri,di desa Tejowangi ini masih belum ada pendapatan asli daerah (PAD).Hal ini di karenakan kurangnya partisipasi dan kesadaran masyarakat.



Ø  Pemecahan masalah dan desain perbaikan
·         Harus ada kerja sama antar pengurus desa dan masyarakat desa
·         Memberikan penyuluhan tentang pengelolahan usaha rumah tangga.
·         Membuka usaha Koperasi Desa,

2.6  Rekapitulasi ADD Desa Tejowangi.
BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
No
Uraian
Target
Realisasi
%
1
Kinerja aparat kerja
Rp.500,000
Rp.500,000
100%
2
Tunjangan operasional BPD
Rp.10,000,000
Rp.10,000,000
100%
3
Intensif RT & RW
Rp.10,970,000
Rp.10,970,000
100%
4
Peralatan ATK
Rp.4,570,000
Rp.4,570,000
100%
5
Perangkat infrastuktur desa
Rp,13,060.000
Rp,13,060.000
100%
6
Pembangunan sarpras
Rp.37,500,000
Rp.37,500,000
100%
7
Oprasional PKK
Rp.36,000,000
Rp.36,000,000
100%
8
Insentif linmas
Rp.7,250,000
Rp.7,250,000
100%
9
Pengelolahan paut
Rp.1m5,880,000
Rp.15,880,000
100%
10
Pemuda karang taruna
Rp.5.050.000
Rp.5.050.000
100%
11
Biaya musrabeng
Rp.4,350,000
Rp.4,350,000
100%
12
Oprasional kesekretariatan LPMD
Rp.3,870,000
Rp.3,870,000
100%


BANTUAN-BANTUAN DESA
NO
URAIAN
TARGET
REALISASI
%
1
Partisipasi pembangunan dari perusahaan
Rp.60,000,000

Rp.60,000,000

100%
2
Partisipasi pembangunan dari pihak ke-3
Rp.23.000.000
Rp.23.000.000
100%



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Pengelolaan ADD akan baik apabila proses perencanaan, proses implementasi, proses evaluasi dilaksanakan secara jujur, transparan, dan tanggungjawab. Dana ADD adalah dana Rakyat, maka sudah sewajarnya bila rakyat meminta informasi, mengakses, dan mengontrol dana tersebut

3.2  Saran
Di sini saya selaku mahasiswa yang berasal dari desa Tejowangi ingin member saran dan masukan agar proses perencanaan dan penggunaan alokasi anggaran dana desa bias dilaksanakan dengan transparan,terbuka dan jujur agar tidak terjadi penyalah gunaan dana desa tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Abd.Yasin, Kepala Desa Tejowangi.
Istiqomah, Bendahara Desa Tejowangi
Indrianti. Wiwik, saran, penelitian kuantitatif.
Siti.shofiyah, Pemecahan masalah dan desain perbaikan
Tim. Wikipedia, 2011.www.wikipedia.com