MAKALAH
ALOKASI ANGGARAN DANA DESA
( ADMINISTRASI
KEUANGAN NEGARA )
Dosen Pembimbing :
Drs. NGATIMIN M.si
Disusun Oleh :
ASTADI (14.11.150.AN.A)
SEKOLAH TINGGI ILMI SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
STISOSPOL
“WASKITA DHARMA” MALANG
SMESTER
II TAHUN AJARAN 2015
JL.Hamid Rusdi III/161 MALANG, Telp./ (0341)323678)
Email : Waskita_dharma@yahoo.com
DAFTAR ISI
COVER..............................................................................................................................
KATA
PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang.................................................................................................... 2
1.2 Tujuan.................................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
2.1 Pengertian ADD................................................................................................ 3
2.2 Siklus Keuangan Desa....................................................................................... 4
2.3 Penetapan ADD................................................................................................. 4
2.4 Penggunaan ADD.............................................................................................. 5
2.5 Pengelolahan ADD............................................................................................ 7
2.5 Permasalahan dan Desain Perbaikan.................................................................. 8
2.6 Rekapitulasi data ADD...................................................................................... 9
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan
....................................................................................................... 10
3.2 Saran.................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat
rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Alokasi Dana
Desa”. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang saya
alami dalam proses pengerjaannya, tapi saya
berhasil menyelesaikannya tepat pada waktunya.
Makalah ini saya buat guna
memenuhi tugas mata kuliah “Administrasi Keuangan Negara (AKN) ”.Tentunya
juga untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca dan untuk
pengembangan wawasan ilmu pengatahuan.
Selain itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Drs.Budiono Pangestu, selaku Dosen
mata kuliah Administrasi Keuangan Negara,STISOSPOL Waskita Dharma Malang.
2. Bapak Yasin selaku Kepala Desa Tejowangi
serta staf-staf pembantu pemerintahan yang ada di desa Tejowangi.
Demikian makalah ini saya
buat semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada
pembaca. Tentunya saya juga
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Malang, 4 Mei 2015
(Astadi)
BAB I
PENDAHULUAN
Untuk membangun basis yang kuat bagi demokrasi, partisipasi rakyat,
keadilan, dan pemerataan pembangunan sekaligus memperhatikan kebutuhan
masyarakat lokal yang berbeda-beda, pemerintah bersama lembaga legislatif
mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Unsur penting dalam kedua undang-undang
ini adalah bahwa penguasa daerah (gubernur, bupati, walikota) harus lebih
bertanggungjawab kepada rakyat di daerah.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya
untuk mengurus semua penyelenggaraan pemerintah diluar kewenangan pemerintah
pusat untuk membuat kebijakan daerah yang berhubungan dengan peningkatan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab. Nyata artinya, melaksanakan apa yang menjadi urusannya berdasarkan
kewenangan yang diberikan dan karakteristik dari suatu wilayah sedangkan
bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus sejalan
dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi yaitu memajukan daerah dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemberian ADD merupakan wujud pemenuhan hak desa dalam rangka penyelenggaraan
otonomi desa. ADD bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten diluar Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah
dikurangi belanja pegawai. Sasaran ADD adalah seluruh desa yang ada dalam
wilayah kabupaten setempat. Penggunaan ADD 30% untuk mendukung penyelanggaraan
pemerintahan desa dan penguatan peran kelembagaan masyarakat desa, sedangkan
70% untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat desa.
1.1 Rumusan Masalah
Ø Apa Pengertian ADD?
Ø Bagaimana jalannya siklus keuangan desa?
Ø Bagaimana penetapan ADD?
Ø Bagaimana penggunaan ADD?
Ø Bagaimana pengelolaan ADD?
1.2 Tujuan
v Untuk mengetahui pengertian ADD
v Untuk mengetahui jalannya siklus ADD
v Untuk mengetahui jalannya siklus keuangan
Negara
v Untuk mengetahui cara penetapan ADD
v Untuk mengetahui penggunaan ADD
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ADD
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan
masyarakat. ADD merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang
penyalurannya melalui Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Adapun tujuan dari
Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
- Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
- Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
- Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
- Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Pemerintah mengharapkan
kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan
partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan
sekaligus memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya
Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat
terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan
dari pemerintah pusat.
2.2 Siklus Keuangan Desa
Penyusunan Anggaran
|
Pembukuan dan
Perhitungan
|
Pelaporan
(perhitungan) Realisasi Anggaran
|
APB Desa
1.Pendapatan
2.Belanja
3.Pembiayaan
|
2.3 Penetapan ADD
Alokasi Dana Desa (ADD) didasarkan pada
ketetapan-ketetapan berikut ini:
a) Penetapan dan hasil perhitungan ADD setiap
tahun ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
b) Penetapan dan hasil perhitungan ADD
dimaksud diberitahukan kepada desa selambat-lambatnya bulan
Agustus setiap tahunnya.
c) Data variabel
independen utama dan variabel independen tambahan selambat-lambatnya
dikirim oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan kepada Tim
Fasilitasi Kabupaten pada bulan Maret untuk penghitungan ADD tahun
berikutnya.
2.4 Penggunaan ADD
Ø
Alokasi Dana Desa digunakan untuk hal-hal
sebagai berikut:
·
Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk
penyelenggaraan Pemerintah Desa Sebesar 30% dari jumlah penerimaan Alokasi Dana
Desa (ADD).
·
Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan
masyarakat Desa sebesar 70.
Ø
Alokasi Dana Desa (ADD) diarahkan untuk
membiayai kegiatan meliputi :
1. Penyelenggaraan
Pemerintahan Pemerintahan Desa Alokasi
Dana Desa (ADD) yang digunakan belanja aparatur dan operasional Desa yaitu untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dengan prioritas sebagai berikut:
a) Peningkatan
Sumber Daya Manusia Kepala Desa dan Perangkat Desa meliputi Pendidikan,
Pelatihan, Pembekalan, Studi Banding
b) Biaya
operasional Tim Pelaksana Bidang Pemerintahan.
c) Biaya
tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, tunjangan dan operasional BPD, Honor
ketua RT dan RW serta penguatan kelembagaan RT / RW
d) Biaya
perawatan kantor dan lingkungan Kantor Kepala Desa.
e) Biaya
penyediaan data dan pembuatan pelaporan, pertanggungjawaban meliputi :
·
Pembuatan/Perbaikan monografi, peta dan lain-lain data dinding.
·
Penyusunan APBDes, LPPD dan LKPJ, pelaporan dan
pertanggung jawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
·
Biaya lain-lain yang perlu dan mendesak,
misalnya Penanganan keadaan darurat seperti bencana alam, kebakaran dan
sebagainya.
2. Pemberdayaan
Masyarakat Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pemberdayaan masyarakat dengan prioritas kegiatan seperti:
a)
Biaya Pemberdayaan Manusia dan Institusi. Penggunaanya meliputi:
·
Pembinaan Keagamaan.
·
Peningkatan kemampuan Pengelola Lembaga Usaha
Milik Desa (BUMDES, LPMD, dsb) dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat.
·
Pelayanan kesehatan masyarakat terutama pada
penanganan Gizi Balita melalui POSYANDU
·
Menunjang kegiatan 10 Progaram Pokok PKK,
Kesatuan Gerak PKK dan UP2K- PKK.
·
Menunjang kegiatan Anak dan Remaja antara lain
pengadaan sarana TPK, TK, sarana Olahraga, Karangtaruna dll.
·
Biaya
Musrenbang dan serap aspirasi tingkat dusun / lingkungan
·
Peningkatan keamanan dan ketentraman Desa.
b) Biaya
Pemberdayaan Lingkungan. Penggunaanya meliputi:
·
Pembangunan/biaya perbaikan sarana publik dalam
skala kecil atau sarana perekonomian Desa seperti pembuatan jalan,
talud/irigasi, jembatan, los pasar, lumbung pangan dll.
·
Untuk penghijauan / tanaman hortikultura.
c) Biaya
Pemberdayaan usaha/ ekonomi. Penggunaanya meliputi:
·
Pengembangan lembaga simpan pinjam melalui modal
usaha dalam bentuk BUMDes, UED-SP, LKPMD, Badan Perkreditan Desa dan lembaga
lainnya.
·
Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil
masyarakat antara lain melalui penambahan
modal usaha serta budidaya pemasaran produk.
·
Biaya untuk pengadaan Pangan
2.5 Pengelolahan ADD
Untuk menimalisir
bahkan mencegah terjadinya penyalahgunaan Alokasi Dana Desa ini maka pemerintah
kabupaten menetapkan pengaturan dan pengelolaan yang harus ditaati oleh setiap
pengelola ADD di setiap desa yang adalah sebagai berikut:
a.
Pengelolaan ADD dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan kedalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
b.
Pengelolaan Keuangan ADD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa beserta lampirannya.
c.
Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD harus direncanakan.
d.
ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip efisien dan efektif, terarah,
terkendali serta akuntabel dan bertanggung jawab.
e.
Bupati melakukan pembinaan pengelolaan keuangan desa.
f.
ADD merupakan salah satu sumber pendapatan desa.
g.
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa yang dibantu
oleh lembaga kemasyarakatan di desa.
2.6 Permasalahan Dan Desain Perbaikan
Ø
Analisa permasalahan
Dari segi Negara, demokrasi mengajarkan bahwa partisipasi sangat di
butuhkan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel,transparan,terbuka dan
jujur.Dalam penelitian ini, tepatnya penelitian tentang Alokasi Dana Desa yang
ada di Desa Tejowangi Kec.Purwosari Kab.Pasuruan ada beberapa masalah yang
harus di analisa dan di pecahkan antara lain:
·
Dalam pengelolahan Alokasi Dana Desa (ADD) ada sedikit kekurangan dari segi
penyusunan anggaran yang di dasarkan pada adat kebiasaan yang tidak sesuai
dengan program kerja yang telah direncanakan.
·
Masalah pendapatan desa itu sendiri,di desa Tejowangi ini masih belum ada
pendapatan asli daerah (PAD).Hal ini di karenakan kurangnya partisipasi dan
kesadaran masyarakat.
Ø
Pemecahan masalah dan desain perbaikan
·
Harus ada kerja sama antar pengurus desa dan masyarakat desa
·
Memberikan penyuluhan tentang pengelolahan usaha rumah tangga.
·
Membuka usaha Koperasi Desa,
2.6 Rekapitulasi ADD Desa Tejowangi.
BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
%
|
1
|
Kinerja aparat kerja
|
Rp.500,000
|
Rp.500,000
|
100%
|
2
|
Tunjangan operasional BPD
|
Rp.10,000,000
|
Rp.10,000,000
|
100%
|
3
|
Intensif RT & RW
|
Rp.10,970,000
|
Rp.10,970,000
|
100%
|
4
|
Peralatan ATK
|
Rp.4,570,000
|
Rp.4,570,000
|
100%
|
5
|
Perangkat infrastuktur desa
|
Rp,13,060.000
|
Rp,13,060.000
|
100%
|
6
|
Pembangunan sarpras
|
Rp.37,500,000
|
Rp.37,500,000
|
100%
|
7
|
Oprasional PKK
|
Rp.36,000,000
|
Rp.36,000,000
|
100%
|
8
|
Insentif linmas
|
Rp.7,250,000
|
Rp.7,250,000
|
100%
|
9
|
Pengelolahan paut
|
Rp.1m5,880,000
|
Rp.15,880,000
|
100%
|
10
|
Pemuda karang taruna
|
Rp.5.050.000
|
Rp.5.050.000
|
100%
|
11
|
Biaya musrabeng
|
Rp.4,350,000
|
Rp.4,350,000
|
100%
|
12
|
Oprasional kesekretariatan LPMD
|
Rp.3,870,000
|
Rp.3,870,000
|
100%
|
BANTUAN-BANTUAN DESA
NO
|
URAIAN
|
TARGET
|
REALISASI
|
%
|
1
|
Partisipasi pembangunan dari perusahaan
|
Rp.60,000,000
|
Rp.60,000,000
|
100%
|
2
|
Partisipasi pembangunan dari pihak ke-3
|
Rp.23.000.000
|
Rp.23.000.000
|
100%
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan
desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
serta pelayanan masyarakat.
Pengelolaan
ADD akan baik apabila proses perencanaan,
proses implementasi, proses evaluasi dilaksanakan secara jujur,
transparan, dan tanggungjawab. Dana ADD adalah dana Rakyat, maka sudah sewajarnya bila rakyat meminta informasi,
mengakses, dan mengontrol dana tersebut
3.2 Saran
Di sini saya selaku mahasiswa yang berasal dari desa Tejowangi ingin member
saran dan masukan agar proses perencanaan dan penggunaan alokasi anggaran dana
desa bias dilaksanakan dengan transparan,terbuka dan jujur agar tidak terjadi
penyalah gunaan dana desa tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abd.Yasin, Kepala Desa
Tejowangi.
Istiqomah, Bendahara Desa
Tejowangi
Indrianti. Wiwik, saran,
penelitian kuantitatif.
Siti.shofiyah, Pemecahan
masalah dan desain perbaikan
Tim. Wikipedia,
2011.www.wikipedia.com